DISPORIA.CO, POLITIK – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengajukan usul agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang. Menurut Bima, kebijakan ini perlu dipertimbangkan guna mendorong rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan administrasi kependudukan pada Senin, 20 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan telah menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari saja, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
Selain usulan denda tersebut, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin utamanya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”. Di samping itu, Bima menilai perlu adanya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.
Politikus PAN itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.
Penulis: Marhaen
Editor: De Rantau



