Trump “Ngaku” Jadi Yesus, Penistaan Kah?

58709 Foto Yesus Donald Trump 1024x538

DISPORIA.CO, AGAMA – Bukan Donald Trump jika setiap waktu tidak bikin gebrakan. Masih ingat belum lama ini, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengunggah sebuah gambar yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Gambar tersebut menampilkan dirinya mengenakan jubah putih, sambil meletakkan tangan yang bercahaya di atas seorang laki-laki yang tampak sakit atau telah meninggal di atas tempat tidur rumah sakit—seolah-olah ia sedang menyembuhkan atau membangkitkan pria tersebut.

Publik menilai unggahan di platform Truth Social itu sebagai upaya Trump menampilkan dirinya sebagai sosok Yesus Sang Juru Selamat. Meskipun keesokan paginya, Trump menghapus unggahan tersebut. “Saya pikir itu saya yang sedang menyamar sebagai dokter,” jelasnya kepada wartawan, seperti dikutip oleh majalah Time. Terkait anggapan bahwa ia menyerupai Yesus, Trump beralasan, “Hanya media berita palsu (fake news) yang bisa mengarang cerita seperti itu.” Namun, unggahan yang sudah telanjur menyebar luas itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk penistaan agama (blasphemy)—termasuk oleh kelompok Katolik konservatif, CatholicVote.org.

“Saya tidak tahu apakah Presiden berpikir ini lucu, atau dia sedang di bawah pengaruh zat tertentu, atau penjelasan apa pun yang mungkin dia miliki atas penistaan agama yang MEMUAKKAN ini,” tegas Megan Basham, seorang penulis Kristen Protestan konservatif terkemuka, di platform X. “Dia harus segera menghapus ini dan memohon ampun kepada rakyat Amerika, lalu kepada Tuhan.”

“Saya sangat bersyukur melihat betapa banyak umat Kristen konservatif yang segera mengecam citra Yesus/Trump yang menista agama tersebut,” ujar pendeta Doug Wilson, yang baru-baru ini memimpin ibadah doa di Pentagon dan merupakan pendiri jaringan gereja tempat Menteri Pertahanan Pete Hegseth bernaung.

Apakah itu Penintaan?

Dalam tradisi dan sejarah agama Kristen, konsep penistaan agama merupakan gagasan yang terus mengalami perubahan. Namun secara sederhana, istilah ini merujuk pada ucapan, pemikiran, atau tindakan yang menunjukkan penghinaan atau ejekan terhadap Tuhan dan hal-hal yang sakral. Konsep penistaan agama dalam Yudaisme dan Kekristenan berasal dari perintah dalam Perjanjian Lama untuk tidak menghina Tuhan. Menghina Tuhan dianggap sebagai kejahatan yang diancam hukuman mati: “Siapa yang menghina nama Tuhan, pastilah ia dihukum mati; seluruh jemaat harus melempari dia dengan batu.”

Perjanjian Baru memperluas konsep ini dengan memasukkan penolakan terhadap Yesus. Lambat laun, tindakan mengutuk, mencela, menantang, mengejek, menolak, atau menyangkal Yesus dikategorikan sebagai penistaan agama.

Pada abad pertengahan (tahun 500–1500 Masehi), berpura-pura menjadi Yesus atau mengklaim kekuatan yang hanya dimiliki oleh-Nya dianggap sebagai penistaan agama. Sosok-sosok “Yesus gadungan” yang muncul pada masa itu diperlakukan dengan kejam dan dianggap sebagai penganut aliran sesat. Di sinilah representasi diri Trump sebagai sosok yang menyerupai Yesus akan dianggap sebagai bentuk penistaan agama.

Secara luas, apa pun yang diucapkan atau dilakukan yang menyinggung perasaan umat beragama dapat ditafsirkan sebagai penistaan agama. Kaum Katolik pada masa Reformasi abad ke-16 cenderung mengecap mereka yang mengkritik institusi gereja sebagai penganut aliran sesat. Di sisi lain, kaum Protestan umumnya lebih menyukai istilah penistaan agama untuk menyebut apa pun yang tidak mereka sukai atau tidak mereka setujui. Sebagai contoh, teolog abad ke-16 Martin Luther—tokoh sentral dalam Reformasi Protestan—mengecam tidak hanya Katolik tetapi juga umat Yahudi dan Muslim sebagai penista agama.

Sejak abad ke-17, penistaan agama tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran terhadap Tuhan, melainkan pelanggaran terhadap tatanan sosial. Penistaan agama dianggap sebagai tindakan merongrong pemerintahan secara sosial maupun politik, dan ditindak secara hukum atas dasar tersebut bagi masyarakat Eropa modern. Contohnya, James Naylor, seorang tokoh Quaker, dipenjara pada tahun 1656 hanya karena memeragakan ulang momen masuknya Yesus ke Yerusalem pada Minggu Palma.

Pada awal abad ke-17, hukum penistaan agama merambah ke Amerika Serikat. Kode hukum pertama Virginia bahkan menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menistakan konsep Trinitas Ilahi. Meskipun AS menjamin kebebasan berpendapat, undang-undang penistaan agama tetap kokoh diberlakukan. Mahkamah Agung AS baru memutuskan bahwa undang-undang penistaan agama melanggar hak kebebasan berbicara setelah Perang Dunia II. Meski demikian, beberapa negara bagian masih mencantumkan pasal penistaan agama dalam buku hukum mereka hingga saat ini.

Di Inggris, Undang-Undang Penistaan Agama tahun 1697—yang mengkriminalisasi penyangkalan terhadap Tritunggal Mahakudus, kebenaran Kristen, atau otoritas ilahi Alkitab—juga diterapkan di wilayah koloni di Australia dan Selandia Baru. Di Australia, penistaan agama bukan lagi merupakan tindak pidana dalam hukum federal, meskipun aturan yang mengaturnya bervariasi di tiap negara bagian. Banyak di antaranya yang masih mempertahankan pasal tersebut dalam aturan pidana mereka. Sementara itu, aturan pidana Selandia Baru menangani “pencemaran nama baik yang bersifat menodai agama” sebagai bagian dari “kejahatan terhadap agama, moralitas, dan kesejahteraan publik.”

Dalam Islam, tidak ada padanan kata yang persis sama dengan blasphemy. Namun, konsep “kekafiran” memiliki makna yang mirip. Dalam praktiknya, hal ini merujuk pada tindakan mengejek Tuhan, nabi, atau tradisi Islam secara umum. Oleh karena itu, ketika Trump menyatakan “Praise be to Allah” (Segala puji bagi Allah) dalam sebuah unggahan terbaru, ia justru dianggap melakukan penistaan agama di mata umat Muslim. Komentator konservatif Dinesh D’Souza membandingkan aksi tersebut dengan kisah Perjanjian Lama tentang Nabi Elia yang mengejek nabi-nabi Baal dalam Kitab 1 Raja-raja 18. Kelompok advokasi Islam, Council on American-Islamic Relations (CAIR), menyebut tindakan tersebut “meresahkan” dan “menyinggung umat Muslim.” Saat ini, undang-undang penistaan agama masih aktif ditegakkan di banyak negara Islam modern.

Butuh blasphemy?

Mengemukakan pendapat yang berlawanan dengan nilai Kekristenan, Yudaisme, Islam, dan agama lainnya bukanlah sebuah penistaan agama. Yang menjadi persoalan bukanlah substansi kritik tersebut, melainkan bagaimana cara kritik itu disampaikan. Kita patut khawatir ketika kritik berubah menjadi bentuk “ujaran kebencian berbasis agama”. Dalam masyarakat sekuler, ketika kita mengidentifikasi adanya niat buruk, kita mungkin perlu memandang penistaan agama sebagai persoalan moralitas publik, bukan lagi soal teologi.

Lantas, bagaimana dengan unggahan Donald Trump? Apakah bisa dipermasalahkan? Jika kita menganggap penistaan agama mencakup tindakan mengejek agama, maka kecil keraguan bahwa ejekan Trump terhadap Islam adalah sebuah penistaan. Tapi, jika unggahan Truth Social yang telah dihapus itu dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa dirinya adalah Yesus—atau dalam arti tertentu memiliki sifat keilahian—maka umat Kristiani berhak menganggapnya telah menodai agama.

Meskipun demikian, dari perspektif sekuler, aksi tersebut lebih terlihat sebagai kebodohan yang memuaskan diri sendiri ketimbang ujaran kebencian—tapi tetap saja, hal itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Presiden AS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top