DISPORIA.CO, PENDIDIKAN – Pada November 2025 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh guru mata pelajaran wajib merangkap sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mencegah kekerasan di sekolah. Meskipun niatnya tampak progresif, kebijakan yang terkesan terburu-buru tanpa didahului analisis kesiapan sekolah dan dampak implementasi ini berpotensi besar melahirkan masalah-masalah baru.
Tidak bisa dipungkiri, sekolah memegang peranan sentral dalam tumbuh kembang, serta perubahan perilaku dan emosional siswa. Guru mata pelajaran kerap menjadi pihak pertama yang menyadari adanya perubahan pada diri murid. Namun, kemampuan mereka dalam mengidentifikasi perubahan tersebut akan sangat berbeda dengan kompetensi yang dimiliki oleh guru BK yang terlatih secara khusus. Konselor sekolah memiliki keahlian untuk menangani trauma, memastikan siswa mendapatkan dukungan yang diperlukan, serta menjalin kerja sama dengan guru, orang tua, dan tenaga ahli eksternal jika dibutuhkan.
Salah satu akar masalah mengapa peran konselor selama ini tidak maksimal di sekolah adalah ketidakjelasan batasan peran dan lemahnya identitas profesional mereka. Sebuah penelitian di Australia pada tahun 2024 menemukan bahwa para guru kerap merasa tidak cukup mumpuni untuk menangani masalah konseling. Mereka khawatir bahwa intervensi yang mereka lakukan justru bisa memperburuk keadaan murid. Temuan ini menegaskan betapa pentingnya kejelasan peran antara guru dan konselor demi melindungi baik murid maupun tenaga pendidik itu sendiri.
Konseling di sekolah adalah praktik profesional yang memerlukan kualifikasi khusus, standar etik, pengawasan, serta mekanisme rujukan yang jelas. Membebankan peran konseling kepada guru dapat menimbulkan bahaya psikososial yakni segala hal yang meningkatkan risiko stres terkait pekerjaan. Tanpa beban konseling pun, guru sudah memiliki mandat utama sebagai pendidik: mengajar, menilai, membimbing secara akademik, dan mengelola kelas. Akibatnya, dari sisi beban kerja, kebijakan ini berpotensi memperparah kelelahan kerja guru yang selama ini sudah dibebani tuntutan administratif, kurikulum, dan target pembelajaran.
Lebih jauh lagi, konseling membuat guru lebih sering terpapar kasus kekerasan. Paparan ini dapat meningkatkan stres, kecemasan, kelelahan, gangguan tidur, dan pada akhirnya menurunkan kualitas pembelajaran. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF pun menekankan bahwa layanan kesehatan mental anak harus disediakan oleh tenaga ahli dan terlatih, dengan dukungan sistemik dan intervensi berbasis bukti, agar tidak justru memperburuk kondisi kesehatan mental anak. Oleh karena itu, mengalihkan fungsi guru menjadi konselor bukanlah langkah yang tepat. Niat baik untuk melindungi anak bisa berbalik menjadi kebijakan yang tidak adil bagi guru dan tidak aman bagi siswa.
Selain itu, terdapat pula risiko hukum yang serius. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mewajibkan guru untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. Kelalaian atau penundaan pelaporan, dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara mandiri, dapat berujung pada penyelidikan atau bahkan tuntutan pidana. Ketika guru diposisikan sebagai konselor tanpa kejelasan peran dan jalur penanganan, muncul risiko bahwa guru akan memilih menangani kasus sendiri dan menunda pelaporan. Dalam situasi ini, guru dapat diperiksa secara hukum dan dituntut karena lalai menjalankan kewajibannya.
Alih-alih mewajibkan semua guru menjadi konselor, kebijakan yang lebih realistis dan berkelanjutan adalah menciptakan jalur pelaporan yang jelas, terstandar, dan terintegrasi yang dikenal sebagai mandatory reporting. Praktik ini sudah lama digunakan di banyak negara sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Bahkan, sebanyak 72,2 persen negara di Asia telah mengadopsi mandatory reporting dalam kebijakan perlindungan anak mereka. Dalam sistem ini, guru ditempatkan sebagai pendeteksi awal yang mengamati tanda-tanda risiko, tanpa harus beralih peran menjadi konselor. Guru kemudian melaporkan kasus melalui jalur yang telah ditetapkan, sementara penanganan lebih lanjut dilakukan oleh konselor, psikolog, lembaga perlindungan anak, atau tenaga ahli terkait.
Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi anak di sekolah, maka kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan untuk memperkuat sistem pelaporan, meningkatkan jumlah dan kualitas guru konselor, serta membangun koordinasi yang solid antara sekolah dan berbagai pemangku kepentingan lain yang terkait dengan fungsi perlindungan anak. Buku panduan perlindungan anak UNICEF (2021-2030) telah menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor: pendidikan, kesehatan, penegak hukum, lembaga sosial, dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan gagasan mandatory reporting yang mengedepankan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam kerangka ini, guru tidak diposisikan sebagai “penanggung jawab tunggal”, melainkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang bekerja bersama para pemangku kepentingan. Jalur pelaporan yang jelas dan tersistem tidak hanya memperkuat efektivitas perlindungan anak, tetapi juga melindungi guru sebagai pelapor sehingga dapat mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan. Penelitian lintas negara melaporkan bahwa mandatory reporting efektif dalam meningkatkan identifikasi dini kasus kekerasan dan memberikan intervensi yang tepat. Praktik ini juga telah selaras dengan asas perlindungan anak di Indonesia yang mengutamakan identifikasi dini, pelaporan kasus, dan pendampingan korban oleh tenaga profesional.
Pada akhirnya, menyederhanakan kompleksitas isu kekerasan di sekolah dengan membebankan peran konseling kepada guru tanpa kompetensi yang cukup, justru berisiko melemahkan sistem perlindungan anak itu sendiri.
Penulis: Marhaen
Editor: De Rantau

