DISPORIA.CO, POLITIK – Polemik terkait pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berlanjut. Setelah sebelumnya memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kini memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada Jumat (24/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq, menyatakan bahwa pemanggilan Baperjakat bertujuan untuk menggali informasi terkait promosi Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjadi Kepala DLH. Setelah memeriksa Baperjakat, DPRD Kabupaten Malang mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Proses pengangkatan Kepala DLH sesuai prosedur. Namun, publik mempertanyakan kompetensi pejabat terpilih. Kami merekomendasikan, ke depan, profil calon yang akan dipilih ditunjukkan ke publik sebelum ditetapkan, agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya, di DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (24/4/2026).
Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang menuai perhatian publik. Sebab, ia adalah putra kandung Bupati Malang HM Sanusi. Ia menjadi salah satu dari 447 pejabat yang dilantik di lingkungan Pemkab Malang pada Senin (13/4/2026).
Kholiq mengatakan, DPRD Kabupaten Malang juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Malang. Pasalnya, proses yang secara prosedur terlihat normatif, menyisakan persoalan serius dalam hal kepercayaan publik.
“Secara administrasi proses pengangkatan dinilai sesuai prosedur, tapi gelombang kritik publik tidak bisa diabaikan. Mereka mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya. Ini menyangkut kredibilitas sistem birokrasi daerah,” tegasnya.
Kholiq mengusulkan agar hasil tahapan seleksi, termasuk nilai atau skor masing-masing peserta, disampaikan secara lebih terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberikan ruang kontrol sosial terhadap proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Profil calon pejabat yang mengikuti seleksi terbuka harus dipublikasikan sebelum penetapan akhir, untuk menghindari spekulasi dan dugaan adanya calon ‘pasti jadi’. Jangan sampai, muncul persepsi di masyarakat, seleksi hanya formalitas,” imbuhnya.
Kholiq menambahkan, DPRD Kabupaten Malang juga mendorong adanya pelaporan secara berkala tentang sistem seleksi terbuka JPT kepada legislatif. Dengan demikian, DPRD bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat jika muncul polemik di kemudian hari.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan bebas dari praktik menyimpang. Selain itu, kami juga bisa menjelaskan ke publik jika mekanismenya berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) JPT, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa sistem manajemen ASN telah terpusat dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, setiap proses mutasi dan promosi harus melalui tahapan dan rekomendasi resmi yang berlapis.
“Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor kedekatan. Kalau tiga unsur itu terpenuhi, siapa pun berhak. Mau anak, keluarga, atau bukan, selama nilainya tertinggi,” jelasnya.
Menurut dia, Baperjakat telah memastikan bahwa seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkab Malang sudah berbasis pengawasan berlapis, termasuk audit dan sistem nasional yang dikendalikan BKN. “Dengan sistem saat ini, ruang penyimpangan semakin sempit,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta seluruh regulasi yang ada dan berlaku. Ia menjamin proses seleksi JPT juga sesuai ketentuan Kementerian PANRB, yang menekankan prinsip meritokrasi dan kompetisi terbuka.
“Dari tiga kandidat yang mengikuti seleksi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman dinilai memenuhi standar tertinggi berdasarkan hasil uji kompetensi dan latar belakang pendidikan,” ujarnya.
Budiar juga memaparkan keunggulan kompetensi dari peserta terpilih, yakni latar belakang pendidikan Strata 3 (S3) yang linier dengan bidang lingkungan dan memiliki 15 sertifikat lingkungan hidup dari luar negeri.
“Ahmad Dzulfikar Nurrahman juga berhasil menjalin kolaborasi internasional, termasuk mendatangkan dana donor dari Denmark sebesar Rp 300 miliar, dan potensi investasi dengan Danantara mencapai Rp 3 triliun,” tandasnya.
Editor: Redaksi



