Soal Masa Jabatan, Semua Ketum Parpol Sepakat Menolak

1680072596227 Antarafoto Partai Politik Partai Lokal Kirab Pemilu Di Aceh 140223 Apls 5 1024x683

DISPORIA.CO, POLITIK – Usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum parpol mendapat sambutan negatif. Para politisi partai politik (parpol) menolak usulan tersebut. Alasannya, jabatan ketua umum adalah urusan internal parpol.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menyusun sejumlah rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Rekomendasi tersebut tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu.

Dalam dokumen itu, terdapat 16 rekomendasi yang dibuat KPK.

Mulai dari revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Rekomendasi lainnya mencakup perbaikan kurikulum pendidikan politik, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu poin rekomendasi KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu substansi dalam kajian,” kata Budi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, tingginya biaya politik di Indonesia turut menjadi perhatian dalam kajian tersebut. “Kajian kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, sejumlah partai politik langsung menyatakan penolakan. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketum bukanlah solusi utama untuk mencegah korupsi di internal partai. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem kelembagaan.

“Bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis sesuai karakteristik masing-masing,” ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. Ia menegaskan bahwa masa jabatan ketum merupakan ranah internal partai. “Sehingga tidak perlu ada pembatasan dari luar,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip demokrasi dalam partai tercermin melalui mekanisme kongres atau forum sejenis. Selama kader memberikan dukungan kepada pemimpin yang dipilih, proses demokrasi dinilai tetap berjalan.

Juru bicara PDIP Guntur Romli menilai usulan KPK melampaui batas karena partai politik memiliki otonomi yang dilindungi konstitusi. “KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan mencampuri kedaulatan partai,” katanya.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum juga berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Partai Politik.

Namun, Partai Golkar tidak mempermasalahkan usulan tersebut. Sekjen Golkar Sarmuji menilai, hal terpenting adalah kualitas demokrasi internal partai. “Kalau itu terjaga, kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja,” ujarnya.

Sementara itu, PKS justru mendukung usulan KPK. Sekjen PKS Muhammad Kholid menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketum telah diterapkan di internal partainya. “Kami apresiasi usulan KPK tersebut. Di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa mekanisme regenerasi merupakan hak masing-masing partai. “Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai,” tambahnya.

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam mengusulkan kebijakan. Ia menilai perlu ada kajian mendalam agar usulan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Persoalannya mungkin bukan di masa jabatan, tetapi lebih pada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top