LPS Gelar Sosialisasi Penjaminan Dorong Kepercayaan Masyarakat Madura terhadap Perbankan

WhatsApp Image 2026 06 24 At 16.24.27 1024x768

DISPORIA.CO, SAMPANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Komisi XI DPR RI menggelar acara sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan di Hotel PKPRI, Kabupaten Sampang, Madura. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan dana nasabah di perbankan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Grup Kerjasama Luar Negeri LPS, Ramadhian Moetomo, serta Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan. Keduanya menyampaikan paparan komprehensif mengenai produk perbankan yang dijamin LPS serta kriteria penting yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan perlindungan, Selasa 23 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Ramadhian Moetomo menjelaskan secara detail produk-produk perbankan yang termasuk dalam program penjaminan LPS. Untuk bank konvensional, simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Sementara untuk bank syariah, jaminan mencakup giro wadiah dan mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS .

Ia menegaskan, tidak semua simpanan otomatis dijamin. Ada tiga kriteria utama yang dikenal dengan istilah 3T yang harus dipenuhi:Tercatat dalam pembukuan bank: Simpanan harus tercatat secara resmi di sistem bank, baik melalui buku tabungan, rekening koran, maupun e-statement digital.

Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS: Untuk bank konvensional, suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan LPS. Moetomo menekankan bahwa cashback juga diperhitungkan sebagai komponen bunga. Ketentuan ini tidak berlaku untuk bank syariah.

Tidak terindikasi dan/atau terbukti melakukan fraud: Simpanan dipastikan tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan atau indikasi kecurangan lainnya.

“Dengan memastikan ketiga syarat ini terpenuhi, masyarakat dapat menabung dengan tenang karena dananya dijamin aman oleh LPS,” ujar Moetomo.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan pandangannya mengenai pentingnya peran LPS. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama dalam sistem perbankan nasional.

“Negara hadir untuk merawat dan melindungi simpanan nasabah. LPS adalah wujud nyata dari kehadiran negara itu,” tegas Eric Hermawan di hadapan para peserta yang sebagian besar adalah masyarakat Madura. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran LPS di Madura dan menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada konstituennya.

Eric juga menyoroti bahwa jaminan simpanan ini penting untuk mendorong inklusi keuangan, terutama di daerah-daerah seperti Madura. “Kami di Komisi XI mendukung penuh upaya LPS untuk terus memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi dana masyarakat. Kepercayaan adalah kunci, dan negara harus hadir untuk menjaga itu,” tambahnya .

Acara sosialisasi yang berlangsung di Hotel PKPRI ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan perwakilan perbankan setempat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat Madura dan semakin memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan nasional.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top