DISPORIA.CO, HUKUM – Duka mendalami keluarga besar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Kabar duka ini datang setelah Tri Wibowo, Staf Pimpinan Cabang Konfederasi Eksekutif Pekerja (KEP) KSPSI Kabupaten Bekasi, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi, 26 April 2026.
Almarhum mengembuskan napas terakhirnya akibat mengalami kelelahan pascaoperasi pencangkokan kulit yang dilakukan setelah dirinya menjadi korban penyiraman air keras. Sebelum berpulang, Tri Wibowo sempat mendapatkan perawatan medis yang intensif, namun kondisi kesehatannya terus merosot hingga nyawanya tidak tertolong lagi.
Atas kepergian almarhum, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan rasa kehilangan yang sangat besar. Sementara itu, istri almarhum yang juga berstatus sebagai anggota KEP KSPSI di PT Aica Indonesia mengharapkan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas peristiwa yang menimpa suaminya.
“Kami sangat khawatir atas kehilangan saudara kami, Tri Wibowo. Ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi seluruh keluarga besar KSPSI,” ujar Andi Gani pada Minggu, 26 April 2026.
Andi Gani, yang memiliki peran sebagai penasihat Kapolri, menegaskan harapannya agar motif balik tindakan keji tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang. KSPSI berkomitmen untuk terus mengawali setiap tahapan proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami mencerminkan seluruh anggota untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan pengadilan. Kami percaya keadilan akan ditegakkan,” tegasnya.
Selain menuntut keadilan bagi korban, pihak KSPSI juga memberikan desakan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat regulasi serta pengawasan terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya. Hal ini dianggap penting guna mencegah perlindungan udara keras di masa mendatang.
Kami meminta adanya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan air keras. Jangan sampai bahan berbahaya ini disalahgunakan dan kembali memakan korban.”
Terkait perkembangan kasusnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa penghentian telah mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBU sebagai dalang utama, MS sebagai eksekutor di lapangan, dan SR yang bertugas sebagai joki. Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada hari Kamis, 2 April 2026, ketika almarhum sedang berjalan kaki menuju musala untuk melaksanakan ibadah Salat Subuh di wilayah Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Bekasi.
Editor: Redaksi



