Jangan Ke Cina, Di Penjara Juga Bisa Cari Ilmu

ChatGPT Image May 18 2026 11 50 03 AM 1024x768

DISPORIA.CO, OPINI – Kelakar “carilah ilmu walaupun ke negeri Cina” tidak hanya dijadikan iklan simbolitas untuk interpretasi nilai-nilai spiritual dalam mencari ilmu, selain menjadi salah satunya cara untuk mengenal Tuhan. Masuknya salah satu narapidana yang mengubah perspektif penjara sebagai sarana menerima hukuman dan perenungan, justru menjadi salah satu alat untuk mencari ilmu.

Istilah penjara tidak hanya dikenal sebagai jeruji yang mengilhamkan orang-orang yang diklaim buruk menjadi baik, memanfaatkan celah hukum dengan adanya waktu senggang adalah eksploitasi dalam mengurangi masa kurungan.

Hamka, Tan Malaka dan Pram mendekam di penjara tidak hanya menunggu waktu untuk bebas. Mereka memanfaatkan waktu secara maksimal untuk menghasilkan karya yang menjadi rujukan setiap bangsa dalam menata dan mengatur arah negara. Tidak mencari alasan dengan pretensi gelar akademik.

Mojokdotco merilis kemunculan Ferdy Sambo yang dikabarkan sedang melakoni studi magister sejak 2024 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak hanya menjalankan perkuliahan secara daring, simultan dia tergolong aktif selama menjalani perkuliahan.

Barangkali secara alur historis dapat juga menyumbang pemikiran untuk atmosfer perpolitikan dan kehidupan sosial, atau barangkali menciptakan karya bagaimana tidak menjadi tukang jagal.

Tuntutan Kasus Yang Berseberangan

Menjadi narapidana di Indonesia ada dua interpretasi, bisa saja dia dikenakan pasal karena kesalahan, bisa saja dikenakan pasal sebab terlalu menyuarakan oposisinya dengan pemerintah.

Jika menelisik beberapa alasan dipenjarakannya beberapa tokoh, maka dapat dipastikan adanya alasan yang berseberangan dengan dipenjarakannya Ferdy Sambo. Misalnya, Tan Malaka dianggap terlalu radikal karena menyuarakan anti-kolonialisme pada sistem pemerintahan Belanda.

Hamka sangat sukses menghasilkan karya Tafsir Al-Azhar selama masa penahanan. Dibalik kisahnya, beragam fitnah dan tudingan dilemparkan yang bertujuan untuk membahayakan negara.

Begitupun Pramoedya, alasan dipenjarakannya karena tudingan komunis dalam aktivitas literasi, pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah orde baru, dengan dalih masuknya ke organisasi Lekra yang berafiliasi dengan PKI. Dalam penjara, Pram sukses menghasilkan karya novel tetralogi Bumi Manusia.

Dalam penjara, mereka telah membuktkan secara optimal eksploitasi waktu untuk membantu negara, memberikan sumbangsih pemikiran yang membangun dan membantu masyarakat untuk keberlangsungan arah baru suatu negara. Sejatinya, beberapa orang pasti beranggapan bahwa menghasilkan buku sangat mudah daripada memikirkan uang subsider sebagai pengganti hukuman.

Berbeda dengan Sambo yang bukan menjadi tim oposisi pemerintah, tidak menjadi konsultan dalam bidang keahliannya, seolah hal itu sangat absurd untuk dijadikan bahan pemberitaan. Jika mengingat ketetapan yang dijatuhkan hukuman seumur hidup karena kasus pembunuhan kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung sebab kasasi dengan alasan berperilaku baik dan melanjutkan kuliah S2.

Kurangi Hukuman Dengan Ilmu?

Sebuah ironi yang perlu dijadikan baromater untuk merubah atmosfer hukum dari realis ke idealis. Pasalnya, ketika hukum terdahulu menetapkan kepada kalangan pro oposisi pemerintah dalam menetapkan pidana, kekurangan tempo hukum tidak berlaku dengan sikap baik, pengabdian dan hasil karya mereka selama di penjara.

Hukum era sekarang tidak bisa dikatakan baik, begitupula buruk. Jika pretensinya adalah humanis (kemanusiaan), maka kasus pembunuhan dengan kasus oposisi pemerintah jika ditinjau dari aspek apapun, oposisi pemerintah tidak dapat dijadikan kasus secara spesifik karena berbentuk kritikan terhadap sistem dibandingkan penghilangan nyawa.

Dalih pengabdian 30 tahun kepada negara, penyesalan, dan pengakuan salah sangat absurd untuk menganulir keputusan akibat penghilangan nyawa. Kritik oposisi pemerintah sejatinya menyadarkan masyarakat untuk membantu menyeimbangkan konstelasi pemerintahan.

Tentunya, akibat dalih-dalih kebaikan dan humanis akan diikuti oleh narapidana lain untuk mengurangi aspek hukumnya.

Penjara yang seharusnya progresif untuk menghasilkan efek jera kepada narapidana, justru memandang nilai humanis lebih etis dan bermoral untuk pengurangan tindak pidana penjara. Apakah nilai putusan selalu mengambil nilai moralitas? Yang perlu dipertanyakan ulang mengenai kapasitas penegak hukum yang tidak idealis dan menggambarkan nir-elektabilitas dari hukum yang ditegakkan.

Penulis: Darby Marhaen (Mahasiswa PTIQ)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top