DISPORIA.CO, HUKUM – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Dokter Myta Aprilia Azmi di Jambi. Dokter muda ini menjadi korban keempat dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, menyusul tiga rekannya yang lebih dulu meninggal saat menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Sebelumnya, Dokter Kartika Ayu Permatasari meninggal pada 25 Februari 2026 di Kabupaten Cianjur, disusul Dokter Edgar Bezaliel Hartanto (17 Maret 2026, Kabupaten Rembang), dan Dokter Andito Mohammad Wibisono (26 Maret 2026, Kota Denpasar). Keempatnya dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan selama bertugas.
Menanggapi rangkaian tragis ini, Ombudsman RI mengambil langkah tegas dengan membuka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PIDI.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher menegaskan bahwa investigasi ini bertujuan menemukan kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan.
“IAPS ini untuk memastikan program internsip berjalan sesuai ketentuan, sehingga keamanan dan keselamatan peserta benar-benar terjamin,” ujar Nuzran di Jambi, Rabu (6/5).
Ombudsman memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama:
- Penempatan peserta – menilai kesesuaian mekanisme penempatan dokter internsip dengan aturan yang berlaku.
- Pelaksanaan program di wahana – mengawasi peran pemerintah pusat dan daerah, serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
- Monitoring dan evaluasi – memastikan sistem pengawasan berjalan efektif demi perlindungan peserta.
Ombudsman RI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk menciptakan perbaikan sistemik. Investigasi ini diharapkan melahirkan tindakan korektif bagi sistem kesehatan nasional.
“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran didukung sistem perlindungan yang kuat,” tutup Nuzran.
Editor: Redaksi



