DISPORIA.CO, HUKUM – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (28/4/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh Ibam dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Imron Mashadi menegaskan bahwa replik yang disampaikan telah disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Imron saat membacakan replik.
Menurut jaksa, pleidoi tersebut hanya didasarkan pada argumentasi subjektif dari pihak terdakwa dan tidak didukung oleh bukti yang kuat di persidangan.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pleidoi Ibam tidak dapat diterima, serta tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Tetap pada surat tuntutan penuntut umum. Menghukum terdakwa Ibrahim Arief sebagaimana surat tuntutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya telah menuntut Ibam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, Ibam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Selain Ibam, dua terdakwa lainnya yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga dituntut dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Khusus untuk Mulyatsyah, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Rincian uang pengganti tersebut didasarkan pada penerimaan yang diperoleh Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 dolar Amerika Serikat, dengan mempertimbangkan pengembalian dana sebesar Rp 500 juta.
Jaksa juga mengungkapkan adanya penerimaan uang oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek dengan total Rp 725 juta, yang seluruhnya akan dirampas untuk negara.
Jaksa menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Editor: Redaksi



